Permohonan perpanjangan
sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan
Sehubungan masih masa
pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pesangrahan dapat melayani Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat
dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada laman e-nofa
(efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan dokumen sebagai berikut ke
email kpp.066@pajak.go.id:
1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan
Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)
2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab
3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)
4. Spesimen Tanda Tangan
5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab
6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
Note:
- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab untuk
keperluan verifikasi data.
- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir.
jika butuh jasa untuk pengurusan sertifikat tersebut dapat
menghubungi admin.
Salam sukses.
web: freelancepajak.com
Phone: 0852-1555-2010
0 komentar:
Posting Komentar