Tarif baru hitung PPh 21 belaku mulai 1 januari 2024 TER ( Tarif Efektif Rata-rata )
siapa yang mengunakan tarif baru PPh Pasal 21 TER ini?Tarif Baru PPh Pasal 21 berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
- PPh 21 Masa bulanan:
- tarif efektif bulanan ( Januari - November )
- tarif efektif harian
- PPh 21 Masa Akhir pajak Desember:
- tarif Progresif Pasal 17
web resmi kami => freelancepajak.com
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun diMasa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” lanjut, Dwi. “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.
Sumber=> siaran Pers DJP Nomor SP- 45/2023
untuk download excel kertas kerja otomatis perhitungan PPh 21 TER tahun 2024 PP Nomor 58 Tahun 2023 download => KERTAS KERJA PPH 21 (PP 58) PPh 21 2024.
sedangkan untuk peraturan pemerintah tentang PPh 21 TER PP Nomer 58 tahun 2023 tentang tarif persentase perhitungan TER download pada link dibawah ini:
Download Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 - Tarif Efektif PPh 21
contoh perhitungan:
PEGAWAI:
Tuan R pada bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000.dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
penyelesaian:
Jan – Nov => 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 / bulan
Des => Rp 2.715.000 – (11 x Rp200.000) = Rp 515.000
Rp. 2.715.000 berasal dari:
perhitungan PPh 21 TER Desember
Gaji = Rp 120.000.000
Pengurang: Biaya Jabatan
5% x Rp120.000.000,00 = Rp 6.000.000
Iuran pensiun = Rp 1.200.000
Penghasilan neto = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Ph Kena Pajak setahun = Rp 54.300.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh 21 Januari-November = Rp 2.200.000
PPh Pasal 21 Masa Desember Rp 515.000
keterangan= Tarif efektif 2%( Tabel A baris 9). untuk tabel dapat di download di halaman ini juga.
CONTOH BUKAN PEGAWAI:
Tuan A adalah seorang pengacara memperoleh imbalan dari PT. H untuk menangani kasus hukum di perusahaannya. Tuan A mendapatkan imbalan sebesar Rp400.000.000
Penyelesaiannya:
DPP (dasar pemotongan dan pengenaan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A adalah sebesar 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh:
lapisan I = (5% x Rp60.000.000,00) = Rp. 3.000.000
Lapisan II = (15% x Rp140.000.000,00) = Rp. 21.000.000
total Pemotongan Pajak yang di lakukan PT. H adalah Rp24.000.000.
CONTOH PEGAWAI TIDAK TETAP:
PENGHASILAN TIDAK DIBAYAR BULANAN DENGAN JUMLAH ≤ Rp2.500.000,00 SEHARI:
Tuan B bekerja pada PT I. Pada bulan Juni 2024, Tuan B melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama, 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp 4.500.000,00
sehingga jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000,00 : 10 = Rp 450.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian : 0% x Rp 450.0000,00 = Rp 0
PENGHASILAN TIDAK DIBAYAR BULANAN DENGAN JUMLAH > Rp2.500.000,00 SEHARI:
Tuan C bekerja pada PT J. Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV.
Tuan C menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00
demikian contoh perhitungan pajak yang berhasil di himpun dari berbagai sumber terpercaya dan semoga bermanfaat untuk pembelajaran.
salam sukses dan sehat selalu.
0 komentar:
Posting Komentar