Selamat Siang
Saya seorang tenaga freelance menawarkan Jasa untuk perhitungan dan pelaporan TAX Amnesty.
Seperti yang kita ketahui bahwa Tax Amnesty adalah program pengampunan Pajak yang di berikan oleh Pemerintah meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
saat ini sudah masuk periode kedua yaitu mulai oktober sampai desember 2016 tarif tebusan menjadi 3%, sedangkan untuk UMKM / Perusahaan yang omsetnya dibawah 4,8 Milyar setahun dikenakan tarif tebusan 0,5%.
silahkan manfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah supaya lega. kenapa Saya bilang lega..??!!! karena dengan ikut TA hutang Pajak dari 2015 kebelakang akan di putihkan (dihapuskan) mulai dari pokok dan sanksi, yang lebih mengembirakan kita tidak bakalan diperiksa Pajak dari 2015 kebelakang. belum tentu siap apabila kena pemeriksaan pajak karena laporan serta bukti pendukung usaha kita kurang lengkap.
Fee untuk mengerjakan Pajak tersebut mulai dari Rp. 1.500.000
untuk Tax Amnesty ini sendiri saya sudah mengerjakan lebih dari 15 TA, mulai dari perusahaan maupun orang Pribadi yang berdomisili dijakarta dan di Bandung. di, Kebayoran, Ciledug, Pal Merah, Cilandak, Depok, Serpong, Bintaro, Kebayoran Baru, Pesanggrahan, Cipulir, Blok M, Kuningan, Tanah Abang, Cikupa, Tangerang, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Pondok Indah, senayan, Pamulang,
untuk itu tunggu apa lagi... silahkan hubungi saya apabila butuh bantuan.
Salam Sukses,
Saya seorang tenaga freelance menawarkan Jasa untuk perhitungan dan pelaporan TAX Amnesty.
Seperti yang kita ketahui bahwa Tax Amnesty adalah program pengampunan Pajak yang di berikan oleh Pemerintah meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
saat ini sudah masuk periode kedua yaitu mulai oktober sampai desember 2016 tarif tebusan menjadi 3%, sedangkan untuk UMKM / Perusahaan yang omsetnya dibawah 4,8 Milyar setahun dikenakan tarif tebusan 0,5%.
silahkan manfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah supaya lega. kenapa Saya bilang lega..??!!! karena dengan ikut TA hutang Pajak dari 2015 kebelakang akan di putihkan (dihapuskan) mulai dari pokok dan sanksi, yang lebih mengembirakan kita tidak bakalan diperiksa Pajak dari 2015 kebelakang. belum tentu siap apabila kena pemeriksaan pajak karena laporan serta bukti pendukung usaha kita kurang lengkap.
Fee untuk mengerjakan Pajak tersebut mulai dari Rp. 1.500.000
untuk Tax Amnesty ini sendiri saya sudah mengerjakan lebih dari 15 TA, mulai dari perusahaan maupun orang Pribadi yang berdomisili dijakarta dan di Bandung. di, Kebayoran, Ciledug, Pal Merah, Cilandak, Depok, Serpong, Bintaro, Kebayoran Baru, Pesanggrahan, Cipulir, Blok M, Kuningan, Tanah Abang, Cikupa, Tangerang, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Pondok Indah, senayan, Pamulang,
untuk itu tunggu apa lagi... silahkan hubungi saya apabila butuh bantuan.
Salam Sukses,
Joewari Patolah
Phone: 0852-3377-6649 (WA)
website Kami yang lain: http://freelancepajak.com/
0 komentar:
Posting Komentar