Home » » Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan

Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan



 Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan

Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:

 

1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)

2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab

3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)

4. Spesimen Tanda Tangan

5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab

6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir

Note:

- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab untuk keperluan verifikasi data.

- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir

- jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center KPP Pratama Pesangrahan di 0813-8406-6066 via Whatshapp


jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

0 komentar:

Posting Komentar

Comment

Diberdayakan oleh Blogger.

Test Footer