Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan
Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas
Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani
Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara
mengajukan permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya
melampirkan dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:
1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat
Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)
2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab
3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)
4. Spesimen Tanda Tangan
5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab
6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
Note:
- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab
untuk keperluan verifikasi data.
- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir
- jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call
center KPP Pratama Pesangrahan di 0813-8406-6066 via Whatshapp
jika
butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.
Salam
sukses.
web:
freelancepajak.com
0 komentar:
Posting Komentar