Jasa laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan seluruh Indonesia

  

Jasa laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

A. SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Perusahaan yaitu Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan kewajiban pembayaran pajak, harta, hutang, dan objek atau bukan objek pajak sesuai ketentuan berlaku. dengan menggunakan Form 1771.  * promo fee jasa laporan SPT Tahunan Perusahaan mulai dari 3,5jt.

    

  • SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu surat pemberitahuan yang berisi tentang pendapatan, harta, hutang dan kewajiban perpajakan yang melekat. formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan:
  1. Formulir 1770 polos

    Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha atau pekerjaan berhubungan dengan keahlian tertentu atau pekerja lepas. Misalnya, pengacara, notaris, konsultan, seniman, olahragawan, petani, nelayan pekebun, makelar dll.

  2. Formulir 1770 s

    Formulir 1770 S (sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 60jt setahun. maupun memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

  3. Formulir 1770 ss

    Formulir 1770 SS (sangat sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilannya setara atau kurang dari 60jt setahun. dan hanya memiliki sumber penghasilan dari satu tempat kerja.

    * promo Fee jasa laporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari 1,5jtan.

 

B. Laporan Keuangan 

Kami juga menerima jasa penyusunan laporan keuangan Laba Rugi & Neraca yang nantinya akan di gunakan sebagai dasar pengisian laporan SPT Tahunan, diharapkan menjadi satu kesatuan dari penjurnalan hingga mapping seluruh transaksi laporan baik untuk komersial maupun fiskal.

* promo fee jasa laporan keuangan mulai dari  2,5jt.

 

Free:

Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak yang cermat dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak, NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), DTP (pajak di tanggung Pemerintah), Pajak di bebaskan maka akan dapat efesien cash flow kita, kewajiban lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 100 Perusahaan. baik di Jakarta, Jawa Timur,  Bandung, Manado, Sorong Papua, PMA seperti Italy, Korea, China, Vietnam dll. dari bidang jasa, perusahaan dagang, Perusahaan Manufaktur dsb.

Fokuslah pada pengembangan bisnis anda dan biarkan kami yang mengelola laporan keuangan & pajaknya.

hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut dan manfaatkan promonya.

 

Salam sukses

Freelance Pajak Serpong

wa : 0852-3377-6649

kunjungi website resmi kami:

https://freelancepajak.com/

https://freelancepajakserpong.com/

 

#freelance pajak serpong #freelance pajak bintaro #jasa pajak serpong #jasa spt tahunan serpong #jasa pajak murah #Jasa SPT Tahunan #Jasa efaktur #konsultan Pajak Jakarta Selatan








Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.

 



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP

Download Excel Perhitungan PPh 21 Tahun 2024 TER PP Nomor 58 Tahun 2023

   


 

Tarif baru hitung PPh 21 belaku mulai 1 januari 2024 TER ( Tarif Efektif Rata-rata )

Comment

Diberdayakan oleh Blogger.

Test Footer